Kemudian kata M.Nur lagi, terkait pengawasan terhadap berbagai kendaraan yang melintas di badan jalan tidak sesuai kelasnya, hal ini sebenarnya sudah saya layangkan surat tertuju kepada Kadis Perhubungan Sergai tertanggal 23 Desember 2021 perihal PORTAL/PALANG Jalan Kabupaten Serdang Bedagai”HARUS DITUTUP PERMANEN.”Jelasnya.
Seingat saya kata M. Nur, truk yang membawa angkutan melebihi tonase melintas di badan jalan tidak kelas maka bisa diberikan sanksi denda sebesar Rp.60 juta dan kurungan 6 bulan, sebab telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang jalan.
Terpisah Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga SE,M.AP yang dihubungi via telepon seluler mengatakan kerusakan itu akan diperbaiki pihak rekanan segera. (red)