Pasar Lelo di Firdaus Ilegal,Pengacara Rustam Efendi SH : Oknum Wakil Rakyat Bekingi Pasar Lelo Perlu Belajar Pancasila – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Pasar Lelo di Firdaus Ilegal,Pengacara Rustam Efendi SH : Oknum Wakil Rakyat Bekingi Pasar Lelo Perlu Belajar Pancasila

×

Pasar Lelo di Firdaus Ilegal,Pengacara Rustam Efendi SH : Oknum Wakil Rakyat Bekingi Pasar Lelo Perlu Belajar Pancasila

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Pasar Lelo di Desa Firdaus ilegal

Justru itu tambah Kadis Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Wahyudi S.STP,M.Si, dipaandang perlu diajari orang yang selama ini membackingi Pasar Lelo tentang Pancasila, jangan asal ngomong saja. Menurutnya, hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini termasuk di Kabupaten Sergai harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Perda itu sendiri adalah cerminan dari Pancasila sebagai Dasar Negara kita dan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia tercinta ini. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa Satpol PP itu bukan pengkhianat Pancasila, karena Satpol PP adalah melaksanakan tugas penertiban dan penegakkan Perda.

Demikian juga dengan Bupati Sergai, bukan pengkhianat Pancasila karena bupati adalah Kepala Daerah melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia ini, termasuk Peraturan Daerah. Itu semua sebagai wujud implementasi dari Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Republik ini. Maka kata Wahyudi, sebanarnya pengkhianat Pancasila itu adalah pihak-pihak yang membekingi keberadaan Pasar Lelo yang tak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak tersebutlah yang perlu diajari Pancasila.

“Satpol PP adalah Penegak Perda, petugas yang melakukan Penegakkan Perda di Kabupaten Sergai atas penyimpangan yang terjadi dalam penerapan Perda. Satpol PP melakukan penertiban atas keberadaan Pasar Lelo yang tak sesuai dengan Perda. Penertiban dilakukan bukan secara ujung-ujung atau tiba-tiba, akan tetapi sudah melalui himbauan dan sosialisasi berulang kali, bahkan diperkirakan sudah mencapai lebih dari belasan kali.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *