Nah, penertiban juga dilakukan dengan cara-cara humanis bukan dengan kekerasan. Bahkan dalam beberapa kali penertiban malah petugas Satpol PP yang mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pedagang Pasar Lelo yang tak mau direlokasi. Pemerintah sudah menyiapkan relokasi pedagang Pasar Lelo tersebut di lapak pedagang yang baru yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah yang sesuai peraturan.
“Kita sungguh menyayangkan orang-orang yang paham aturan malah terkesan memprovokasi masayarakat pedagang dan membekingi Pasar Lelo yang illegal tersebut. Semestinya, semua pihak termasuk anggota legeslatif baik di Daerah maupun pada level Pusat turut mendukung Pemerintah dalam penerapan peraturan, karena Perda tersebut adalah produk bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sergai.”
Dengan demikian kata Wahyudi, maka tidak ada lagi alasan bagi para pedagang Pasar Lelo untuk tidak pindah mengikuti kebijakan relokasi yang dibuat Pemkab Sergai, karena relokasi itu adalah solusi dari penataan pasar dan penataan Kota Sei Rampah sebagai ibukota Kabupaten Sergai. Tak ada Pemerintah yang membuat rakyatnya menderita, semuanya akan dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai kita tercinta. Tegas Wahyudi.(Red)





