Padahal di Klinik ini semua pasien umum, tapi pelayanannya ya cukup tahu saja lah, bisa-bisanya pasien emergency begitu disuruh tiduran di sofa. Sudah gitu, petugasnya pun seperti preman. “Orang berobat ke klinik mau sembuh dari sakit, bukan nambah sakit karena lihat tingkah oknum petugas pengawasnya,” cetus Siti, Wartawan yang dikenal dengan gaya rambut pendeknya itu.
Atas kejadian tersebut, Klinik Rawat Inap Ganesha II yang ada di Jalan Medan- Batangkuis tepatnya di sebrang SPBU itu diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Diketahui bahwa, pada Pasal 35 sudah jelas tertulis bahwa Klinik harus menghormati, melindungi hak-hak pasien dan memiliki Standar Prosedur Operasional (SOP). (Relis)





