Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ – Sinarsergai
Blog

Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ

×

Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sinarsergai.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana,  Senin (21/03/22). 

Masih dalam siaran persnya, Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 6 (enam) orang Kepala Kejaksaan Tinggi,  serta 13 (tiga belas) orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda. 

Kapuspenkum menyampaikan adapun 12  berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut, tersangka DODIK BINTARO bin WINTORO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka I RYANDI AULIA RACHMAN bin JUNAIDI dan Tersangka II YUSRIZAL bin MANSUR dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, tersangka ANDRI bin ARANI dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka WIRAJAYA EKA PUTRA alias KEWER bin KARJONO dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka NOVYAN PUTRANTO alias NOVYAN bin EDY KUSNANTO dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka SARTONO bin MARNO HADI SUMARNO dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tersangka ENDIN bin SUHARMI dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka FITRIA FISKA KOHO als FITRI dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka BRIAN STEVANUS BOYKE TEROK dari Kejaksaan Negeri Manado yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka TUKIMAN bin (alm) RANU MULYO dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tersangka SODIKIN bin A. MAJID dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan tersangka DONI HARIANSYAH bin SARONI dari Kejaksaan Negeri Muoro Jambu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) tentang Pencurian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *