Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ

×

Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ

Sebarkan artikel ini

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, lanjut Kapuspenkum Kejagung bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dimana tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” ujarnya. 

Pertimbangan lainnya yakni, sosiologis diantaranya masyarakat merespon positif;Sementara itu dalam perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu, tersangka UNTUNG bin (alm) KINDUK dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Ternak. Dan tersangka DANANG HADIYANTO bin MARDI dari Kejaksaan Negeri Wonogiri yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun 2 (dua) berkas perkara tersebut, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan ancaman pidana untuk Tersangka UNTUNG bin (alm) KINDUK adalah 7 (tujuh) tahun, sementara Tersangka DANANG HADIYANTO bin MARDI diancam pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Ancaman pidana yang diberikan akibat perbuatan Tersangka tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *