Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (Ac/Relis Kejagung)
Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ
Baca Juga
Saat ini, rasio pembiayaan terhadap pendanaan Bank Muamalat…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…





