Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ

×

Dari 14 Pengajuan RJ, Jampidum kejagung Kabulkan 12 RJ

Sebarkan artikel ini

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (Ac/Relis Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *