Pentingnya Perda Jamsostek
Kepala Jamsostek Sidempuan Dr Sanco Simanullang menyampaikan berdasarkan data yang Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Padang Lawas Utara ini memiliki penduduk 270.034 jiwa, dimana 33.131 pekerja formal yang bekerja di perusahaan. “Kalangan usaha sebanyak 33.13 jiwa wajib melindungi karyawan dalam Undang undang. Dapat didorong lewat kebijakan daerah yaitu Perd. Lalu ada 88.506 orang pekerja rentan yang menjadi fokus kita bersama dalam melindunginya,” jelas Dr Sanco.
Sedangkan sisanya sebanyak 148.397 jiwa bukan coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena usia mereka bukan usia kerja lagi. “Kami siap terus mendukung pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padang Lawas Utara ini Pak Bupati, sehingga tahun depan kita dapat bersaing dengan Kab/Kota lain untuk bertarung di Nasional memperebutkan Penghargaan Paritrana Award dari Presiden, “tutup Sanco. (AC/relis)