Harapan saya, Ketua DPRD hendaknya bersinergi dengan eksekutif agar Sergai ini sejahtera dan Pasar Lelo ini bisa direlokasi sehingga tidak ada konflik lagi, kalau dua pucuk pimpinan sudah duduk sama maka selesai permasalahan ini, Saya bukan menyarankan, bukan menyuruh cuma saya mengimbau saja. Tegas Yudi
Masih kata Yudi, kalau tidak ada izinnya berarti melanggar Perda, jadi jangan dibiaskan kalimat itu bahwa keberadaan Pasar Lelo itu tidak melanggar Perda. Ujar Yudi.
Saya sarankan agar segera hentikan kegiatan di Pasar Lelo.”Negara kita negara hukum, taat hukum, taat azas”. Ucap Yudi.(R-03)