Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Perkara Penebangan Pohon Pisang dan Kemiri Dengan Tersangka Seorang Nenek – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Perkara Penebangan Pohon Pisang dan Kemiri Dengan Tersangka Seorang Nenek

×

Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Perkara Penebangan Pohon Pisang dan Kemiri Dengan Tersangka Seorang Nenek

Sebarkan artikel ini

Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas. 

Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan. 

Diakhir pelaksanaan penghentian perkara Kajari Samosir Andi memberikan bantuan sembako kepada tersangka maupun korban.

Masih dalam pertemuan tersebut Nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima Kasi kepada Kajari Samosir Andi dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek gandaria bebas dari tuntutan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi menerangkan bahwa dalam Tahun 2022, penuntutan yang dihentikan  melalui Restoratice Justice (JC) untuk kedua kalinya. 

Sebagaimana diketahui bahwa perkara bermula pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang. 

Dimana tersangka I Gandaria Siringoringo (96) menyuruh keduanya untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat penebangan tersebut. Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Setelah beradu mulut dengan saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mefoto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *