Ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, langkah yang diambil oleh kejaksaan mendapat apresiasi dari masyarakat dalam merespon kebijakan Presiden dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat diantaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia, dan harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri.(AC/relia Puspenkum Kejagung)
Awasi Produk Impor, Kejagung Laksanakan Intelijen Yustisial
Administrator2 min baca