Jakarta, Sinarsergai.com – Jampidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar atas perkara pencurian Handphone dengan tersangka Shinta Binti Syamsuddin.
Sebagaimana dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Grup Whatsaap Kemitraan Kejaksaan, Minggu (27/03/22) mengatakan pengajuan berkas perkara pencurian HP setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar oleh Jaksa peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan yang dilakukan Shinta Binti Syamsuddin.
Kemudian Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka Shinta Binti Syamsuddin dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara tersangka Shinta dan korban N.
Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka Shinta. Dan kini telah dibebaskan tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Pertimbangan lainya dalam perkara tersebut terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, dimana tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.