Alasan Tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan karena tidak ada uang. Dimana suami Tersangka tidak memiliki pekerjaan serta memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.
Diutarakan Kapuspenkum Kejagung, dalam ekspose secara virtu Jampidum Kejagung mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Shinta yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa ini bermula saat ia didatangi pemilik rumah menagih uang kontrakan pada Kamis 2 Desember 2021. Sebelum kejadian terjadi tersangka sempat hendak menjual HP yang dimiliki akan tetapi itu diurungkannya karena digunakan oleh anaknya untuk belajar daring.
Lalu ia berusaha mencari pinjaman hingga pergi ke Pasar Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN belum mendapatkan pinjaman uang.
Saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, tersangka melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Kala itu, SHINTA BINTI SYAMSUDDIN melihat melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang SHINTA BINTI SYAMSUDDIN langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.