Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, Shintabertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N. Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya SHINTA BINTI SYAMSUDDIN berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Shinta bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), digunakan oleh SHINTA BINTI SYAMSUDDIN untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.
Namun beberapa hari kemudian, Shinta ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya.(AC/relis)