Selain itu, Gubsu Edy Rahmayadi dan juga Menteri Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan dikarenakan dampaknya kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang serta tidak adanya kontribusi yang diberikan perusahaan tersebut kepada pemerintah maupun warga setempat seperti yang telah dibeberkan Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin, Imam Roni Harahap yang saat itu didampingi Tim Kuasa Hukum, Arsula Gultom dari DPW Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar. (Ac/relis)
Beranda
Blog
Informasi Penebangan Pohon di Eks Lahan PT PLS, Kadishut Provsu : Segera Lakukan Pengecekan
Informasi Penebangan Pohon di Eks Lahan PT PLS, Kadishut Provsu : Segera Lakukan Pengecekan
Administrator2 min baca





