Jakarta, Sinarsergai.com – Mantan Kepala Badan (Kaban) Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWPAD), Kolonel Czi (Purn) CW AHT langsung dilakukan penahanan di Sel Tahanan Puspomad setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Penahanan dilakukan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022, setelah ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Sebagaimana dalam keterangan pers rilis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (29/03/22), menerangkan awak mula perkara selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
“Untuk perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar,” tulis Kapuspenkum Kejagung.
Masih dalam perkara ini CW AHT, Pensiunan Pamen TNI-AD dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





