Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka – Sinarsergai
Blog

Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka

×

Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sinarsergai.com – Jam Pidsus Kejagung melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara korupsi dan TPPU pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Selasa (29/03/22). Ada pun kedua tersangka yang ditahan diantaranya MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (29/03/22), menyebutkan dalam perkara ini khusus tersangka HS juga dijerat Pasal TPPU. 

Kapuspenkum Kejagung dalam siaran  persnya, merilis bahwa perkara ini berawal pada tanggal 17 Oktober 2017 PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. 

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut  berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui  beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *