Sebagaimana kronologis kejadian yang tertuang dalam siaran pers, Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana ROSMAIDA MANURUNG menelepon NORATI SEMBIRING Alias MAK EVI dengan berkata “EVI, beli dulu minyak 2 (dua) liter”.
Disebutkannya, selanjutnya Rosmaida masuk kedalam mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA dan tak lama kemudian Raja Hotman Ambarita masuk ke dalam mobil lalu mengendarai mobil tersebut menuju Jalan Ngumban Surbakti.
Lalu setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian Mobil terpidana menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2(dua) liter minyak dari NORATI SEMBIRING dengan cara membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan memberikan uang senilai Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebagai ganti uang membeli minyak tersebut lalu terpidana meletakkan minyak tersebut di dekat kakinya.
Setelah melihat bungkusan tersebut, Raja Hotman Ambarita bertanya kepada terpidana “APA ITU?” dan terpidana menjawab “MINYAK”, lalu Raja Hotman Ambarita berkata “BENSINNYA ITU, UNTUK APA BENSIN ITU?” dan terpidana menjawab “UDAH AYOKLAH, BIAR KU BAKAR HOTEL RUDOLF ITU. UDAH KESAL KALI AKU. BIAR HANGUS AJA HOTEL ITU. BIAR GAK USAH ADA LAGI APA-APA DISITU, RIBUT AJA ”, lalu Raja Hotman Ambarita berkata “JANGAN LAH SAMPAI KAYAK GITU”. Lalu terpidana berkata “UDAH LAH AYOK LAH, JANGAN BANYAK TANYA LAGI LAH. KALAU KAU GAK MAU BIAR AKU RENTAL MOBIL”.
Setelah itu Raja Hotman Ambarita langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo. Dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama DAME SIMANJUNTAK Alias OP.RENI lalu berkata “SEHAT MAMAK?” dan ibu terpidana menjawab “SEHAT” lalu terpidana berkata lagi “ADA ORANG BANG RUDOLF DIRUMAH?” dan ibu terpidana menjawab “ADA, ORANG ITU DIRUMAH”.