Kejari Sidempuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek – Sinarsergai
Blog

Kejari Sidempuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

×

Kejari Sidempuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan, Sinarsergai.com – Kejari Kota Padang Sidempuan mendukung perlindungan terhadap tenaga kerja dengan memberikan sanksi kepada perusahaan nakal pelanggar Jamsostek. Langkah tersebut seiring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan yang baru Jasmin Manullang SH., MH, mengatakan, pihaknya akan  melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah Jamsostek. “Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi  Inpres tersebut,”tegasnya saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang ST., MT.,  IPM., ASEAN Eng didampingi Petugas Pemasaran Yohana Carolina Simamora dan Parlindungan Sianipar pekan lalu (23/03/2022) sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, Rabu (30/03/22). 

Dikatakannya, perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan yang masih wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya, segera ditindak sesuai peraturan.

Lantaran perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan  melaporkan pendaftaran sebagian program, ini dapat bermuara kepada penegakan hukum. ’’Jika itu belum dilakukan, kejaksaan akan memanggil dan memproses pelanggaran ini,’’ ucap Kajari Kota Padang Sidempuan. 

Ditegaskannya, sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” tegas Jasmin.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muhammad Chadafi Nasution, pihaknya menunggu Surat Kuasa Khusus,  untuk menagih iuran yang belum dibayar, karena itu uang negara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *