Kejari Sidempuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kejari Sidempuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

×

Kejari Sidempuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang menambahkan  Pemberian sanksi ada tiga kategori. 

Pertama, perusahaan wajib belum daftar (PWBD). Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T). “Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek,” ucapnya. 

Kemudian Kategori dua, perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya,  secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD), Ketiga, perusahaan menunggak iuran, terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.’’Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan  SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan  melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan  membayar iuran dengan tertib,” tutup Sanco.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *