Samosir, Sinarsergai.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Samosir berhasil menangkap Rosmaida Manurung terpidana dalam perkara pembakaran Gudang Genzet Hotel Dika Jo Guest House, Samosir.
Dalam keterangan persnya, Kajari Samosir, Andi Adikawara Putera, SH MH membenarkan bahwa Tim Tabur Kejari Samosir dipimpin Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi bersama Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi menangkap seorang DPO Rosmaida Manurung dilokasi sebuah Rumah Makan di daerah Simpang Selayang, Kota Medan, pada Rabu (30/03/22).
Lanjut Kajari Samosir Andi Adikawara, bahwa penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dikatakan Kajari, bahwa penuntut umum Pidum Kejari Samosir telah melakukan pemanggilan terhadap Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung akan tetapi tidak pernah hadir. Kemudian menetapkan terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim tabur kejari Samosir.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO.
Mendapatkan informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah makan dikawasan Kota Medan dan langsung menangkap terpidana. Setelah melakukan pemeriksan kesehatan kepada terpidana ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi membawa terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A tanjung gusta medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
Didampingi Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi dalam siaran persnya, Kajari Samosir menambahkan Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.