Terungkap juga dalam persidangan, Sebut Pintalius lagi, meski pembayaran bersifat perorangan akan tetapi karyawan yang meminjam tidak pernah dipotong gajinya termasuk anggaran dari PD Paus pun tidak berkurang.
Hal yang sama juga disampaikan Viktor yang merupakan staff keuangan di PAUS membenarkan ia merupakan satu dari puluhan karyawan yang diperintahkan untuk meminjam ke BTN, akan tetapi semua pinjaman senilai Rp43 juta langsung diserahkan kepada Pintalius. Dia juga menerangkan bahwa pembayaran cicilan selama empat tahun, untuk perbulan satu juta lebih. “Jadi setelah uang cair diserahkan kepada saksi Pintalius karena itu memang perintah terdakwa,” Ujarnya.
Bahkan ketika dia berhenti bekerja dari PD PAUS sekitar 2015, ia pun meminta pihak perusahaan melunasi agar tidak ada permasalahan kepada dirinya terkait pemimjaman atas nama karyawan tersebut. Terlebih lagi pemimjaman tersebut atas perintah dan bukan inisiatif para karyawan PD PAUS.
Kemudian menyikapi itu, Anggota majelis hakim Eliwarti mempertanyakan kebenaran kepada Pintalius tentang kesaksian Viktor tersebut, lalu dibenarkan Pintalius.
Dikatakan Pintalius uang pengajuan pemimjaman total Rp1,3 Milyar lebih ini pun terkumpul dari sembilan penarikan karyawan karena cair tidak serentak. Dan uang itu setiap pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa memerintahkan dirinya agar melakukan transfer kepada Pandapotan Pulungan sebesar Rp 1 Milyar 50 juta sedangkan sisa selain untuk terdakwa ia juga diperintahkan menyetorkan uang kepada Paian dan Cyrus Sinaga sebesar Rp100 juta.
Namun sekitar 2015, Pintalius mengundurkan diri karena tak tahan rumahnya diteror. Dan dikuatkan nya lahan dari hasil tersebut tidak diketahui lagi nasibnya.
Ia pun menuturkan tidak pernah berkunjung ke lahan tersebut, akan tetapi Dirut dan para direksi lainnya.
Dalam pantauan wartawan, meski terdakwa mengelak kesaksian saksi namun para saksi tetap pada kesaksiannya. Dimana persidangan ditunda hingga pekan depan. (AC)