Dikatakan JPU, terdakwa melaporkan sejumlah kegiatan fiktif senilai puluhan juta, seperti Pengadaan HT sebesar Rp15 juta, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp60 juta dan beberapa kegiatan fiktif lainnya.
Selain itu, kata JPU, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak tahun 2018 sebesar Rp31.942.033, tahun 2019 sebesar Rp39.877.186 ke kas negara.
Bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku kepala desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sehingga telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp562.603.519,64.(ac)