Sergai,Sinarsergai.com – Seiring perkembangan zaman dan tehnologi yang cukup canggih juga sangat pesat ini, ternyata memiliki dampak yang cukup positif salah satunya kita sangat dimudahkan untuk memperoleh berbagai informasi hanya dalam hitungan detik, menit tanpa harus menunggu berjam-jam maupun esok hari. Mudahnya bagi siapa saja untuk menyampaikan informasi yang benar maupun tidak benar (hoax) didominan melalui Media sosial (Media sosial) seperti Facebook. Selain facebook digunakan sebagai penyebar informasi terkini, sekarang banyak juga digunakan sebagai tempat curhat,(pria dan wanita), keluh kesah bahkan berjualan secara online.
Perkembangan tehnologi canggih ini harus disikapi oleh Pemerintah Pusat,Propinsi dan daerah dalam mencegah tersebarnya informasi yang berbau fitnah,sesat dan tidak benar. Sebab, informasi tersebut bisa berdampak terhadap masyarakat luas yang mayoritas pengguna media sosial termakan isu hoax sehingga bisa berakibat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
“Sudah saatnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Komunikasi dan informasi RI membuat aturan baru dan berkordinasi dengan Menteri Keuangan untuk melakukan pencegahan penyebaran info hoax dengan membuat aturan baru seperti membayar biaya bulanan atau semacam tarif bagi setiap pengguna facebook minimal Rp.100 ribu perbulannya dengan cara melakukan pendaftaran ulang.
Penataan kembali penggunaan media sosial ini sangat baik. Tentunya setiap pengguna harus menyampaikan data yang benar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan fotocopy KTP setiap pengguna, hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum melakukan pencarian maupun melacak keberadaan pemilik akun yang sengaja menyampaikan informasi kurang benar ( info menyesatkan). “Jika perlu DPR RI melakukan perubahan terhadap Undang-Undang ITI atau dibuat berdasarkan aturan lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.” ucap Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M. Nur,Sabtu (16/4/2022).





