“Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(AC)





