ASN Tabrak Larangan Mudik Akan Diberikan Sanksi, Simak Penjelasan Bupati Sergai – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

ASN Tabrak Larangan Mudik Akan Diberikan Sanksi, Simak Penjelasan Bupati Sergai

×

ASN Tabrak Larangan Mudik Akan Diberikan Sanksi, Simak Penjelasan Bupati Sergai

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Bupati Sergai H. Darma Wijaya

Sedangkan aspek protokol perjalanan, ditegaskan ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah (mudik), dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek.

Pertama status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan, kedua peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, ketiga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya dan keempat protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan terakhir penggunaan platform PeduliLindungi.

Guna menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Sergai akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” Tegas Bupati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *