Pada sosialisasi tersebut, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza mengatakan, banyak carut marutnya dalam persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepling di Kota Medan. Ini disebabkan ada yang tertuang dalam Perda namun tak tertuang dalam Perwal No. 21 Tahun 2021.
“Meski begitu, ia berharap agar Kepling melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa memandang strata status sosial,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario Siregar berharap kepada Kepling yang telah diangkat untuk tidak ada perbedaan di masyarakat.
“Karena sebaik-baiknya kita pasti ada warga yang tidak suka, jadi semua masyarakat harus dirangkul, jadikan suasana aman dan nyaman di masyarakat,” kata Andi Mario.
Ditambahkan, Perwal tidak mungkin direvisi karena baru satu tahun diperbaiki. “Tolong perhatikan warga, tidak banyak permintaan mereka. Kepala lingkungan harus bisa bekerjasama dengan lurah,” imbaunya sembari meminta agar langsung turun ke tengah masyarakat untuk mengetahui permasalahan serta solusi menyelesaikannya. (AC)