Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Anggota BPD Marindal I Surati Camat Patumbak – Sinarsergai
Blog

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Anggota BPD Marindal I Surati Camat Patumbak

×

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Anggota BPD Marindal I Surati Camat Patumbak

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Beberapa anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Marindal I Kecamatan Patumbak Deliserdang Sumut menilai oknum petinggi BPD Marindal I diduga menyalahi wewenangnya

Hal tersebut terungkap dalam surat yang dikirim anggota BPD Marindal I kepada Camat Patumbak yang ditandatangani beberapa anggota BPD yakni Ucok Damai Gea, Sumanto,  Ade Angga, dan Jumarno

Terkait surat keberatan dari beberapa anggota BPD Marindal I dibenarkan Sumanto, salah seorang anggota BPD Marindal I kepada wartawan, Sabtu pertengahan April lalu

Seperti isi surat yang dikirim itu, yang diterima wartawan, Minggu (24/4/2022) menyebutkan, Lembaga BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Marindal 1 dibentuk pada tanggal 5 Mai 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 128 Tahun 2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marindal – 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatera Utara.

Lima bulan berjalan, lembaga tersebut berjalan dengan baik dengan semua programnya, namun ketika masuk diawal tahun 2021 kegiatan program tidak dapat lagi dilaksanakan dengan baik karena anggaran yang dikucurkan diduga tidak tepat sasaran

Disebutkan pula dalam surat itu, anggaran Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marindal – 1 yang setiap tahunnya sebesar Rp10 juta bersumber dari Dana Desa yang digunakan untuk mendukung operasional BPD di Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Ditulis pula dalam surat itu, setiap dana yang dikucurkan diduga ada penyimpangan anggaran BPD yang diduga dilakukan oknum petinggi BPD berserta kelompoknya dan  tidak adanya transparansi penggunaan dana tambahan Operasional BPD sebesar 30 % dari jumlah dana yang diterima setiap tahunnya sebesar Rp 10juta di tahun 2021 untuk program maupun Operasional BPD sebagai Pengawas Pilkades serentak se Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022.

Disamping itu,   tidak adanya pembahasan dalam setiap kegiatan apapun yang berkaitan dengan program BPD justru mengambil sikap sendiri tanpa adanya musyawarah mufakat kepada seluruh anggota BPD Desa Marindal – 1 perihal RAB Operasional P2KD dalam Pilkades serentak Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *