Sidang Dana Bos SMAN8 Medan, Ini Pendapat Ahli Dari Inspektorat Pemprvosu dan LKPP – Sinarsergai
Blog

Sidang Dana Bos SMAN8 Medan, Ini Pendapat Ahli Dari Inspektorat Pemprvosu dan LKPP

×

Sidang Dana Bos SMAN8 Medan, Ini Pendapat Ahli Dari Inspektorat Pemprvosu dan LKPP

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Ada hal unik dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian pengadaan 96 komputer serta moubilier dan ATK di SMAN 8 Medan yang berasal dari Dana Bos pada 2017/2018, yang merugikan negara Rp1,4 Milyar. Pasalnya Tim Inspektorat tidak menemukan adanya 96 unit komputer yang telah dibeli seperti laporkan Jonggor Ranto Panjaitan yang pada saat itu Kepala SMAN 8 Medan.

Hal ini terungkapnya setelah Hafiz Tigor Barita dari Inspektorat Pemprovsu menyampaikan pendapat sebagai ahli sekaitan dugaan korupsi dana Bos di SMAN8 Medan.

Ia menyampaikan bahwa pihak langsung melakukan investigasi terkait pemakaian anggaran dana bos di SMAN 8 Medan, setelah Tim Pidsus Kejari Medan meminta mereka melakukan pengecekan dan penghitungan potensi kerugian negara. “Jadi ada dua kali yakni pada 15 Februari-1 Maret 2021 sewaktu tahap penyelidikan dan pada 1 Oktober 2021 tepatnya pada tahap penyidikan,” ujarnya. 

Hafiz menuturkan ia melakukan pengecekan tentang keberadaan 96 komputer yang dibeli dari CV Media Sarana Computer (MSC), di SMAN8 Medan akan tetapi tidak dijumpai. Dimana yang ada bantuan dari Pemko Medan. Sedangkan pembelian barang dari Dana Bos tidak dijumpai. 

Saat Ketua Majellis Hakim Eliwarti menanyakan apakah proses pembelian telah sesuai procedure?, Hafiz menyatakan telah menyalahi ketentuan baik Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang barang dan jasa dan Juknis tentang pemakaian Dana bos. 
Masih menurutnya, karena komputer tidak ditemukan ia melakukan pengecekan langsung kepada CV MSC yang beralamat di Jalan Nilam Raya dikawasan Medan Tuntungan, sesaat sampai dilokasi hanya ada ruko yang sudah tutup dan tidak ada plank usaha. 

Begitu juga saat dihubungi pimpinan dari CV MSC, Puan Hormalin Saragih sebanyak 5 kali selalu menghindar, dan ketemunya baru saat di penyidik Kejari Medan. 

Dikatakannya, Ia juga telah menghubungi Jonggor agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 Milyar, akan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikan karena menganggap telah sesuai ketentuan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *