“Sudah diingatkan selain pembelian komputer, ATK dan Moublilier sekolah tidak sesuai sehingga harus mengembalikan uang tersebut,”Ucap Hafiz.
Senada dengan Ahli Barang dan Jasa, Ahmad Feri tanjung Dari LKPP, menguatkan apa yang disampaikan Hafiz. Dimana kalau anggaran pembelian hanya bisa 5, nah ini 96 unit jelas melanggar ketentuan.
Selain itu dalam pengadaan barang, di SMAN8 Medan, Ahmad menuturkan banyak aturan yang tidak ada pembentukan panitia pengadaan barang dalam hal ini Tim Persiapan, Pelaksanaan dan pengawasan.
Sementara itu, Direktur MSC, Puan Hormalin Saragih membenarkan bahwa terdakwa memesan 96 komputer serta moubilier sekolah ditempat CV yang dipimpinnya. Ia pun memastikan bahwa 96 komputer itu sudah sampai dan terpasang, karena dirinya bersama IT dan disambut operator IT SMAN8 Medan bernama Ronald dan temannya.
“Jadi sudah terpasang semua majelis hakim,” ucapnya.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Eliwarti pun menyampaikan bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada 96 komputer. Lebih lanjut Ketua Majelis mengingatkan saksi selain telah disumpah dan ada konsekuensi bila tidak memberikan kesaksian yang jujur.
“Kamu bilang ada, tapi saksi dan Tim Inspektorat pengecekan tidak ada. Kalau memang ada bisa kamu buktikan ada berkas serahterimanya atau setidaknya surat jalan,” tegas ketua Majelis hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Puan menyampaikan ada tanda terimanya, namun ia lupa meletakan kemana. Sedangkan surat jalan dari perusahaan pada waktu itu juga ada, namun saat diminta tanda bukti surat jalan, saksi hanya menjelas masih tersimpan di server, tapi mengatakan lupa dikomputer yang mana karena sudah lama sekali kejadiannya, jawabnya.
Ia menegaskan ada saksi yang melihat dan itu diserahkan pads waktu jam sekolah, sebab selain Ronald, ada juga penjaga sekolah bernama Ida. Selain itu sewaktu pembayaran komputer terdakwa didampingi oleh Monang selaku Bendahara SMAN8 Medan.
Ia pun menjelaskan pembelian 96 unit komputer, tidak langsung tunai dimana bayarnya cicil. “Jadi waktu itu terdakwa menyatakan dibayar pas cair dana bos, dan selama setahun baru lunas dengan total Rp621 jutaan,” ucapnya.