Kemudian Ketua Majelis hakim pun meminta penuntut umum, Fauzan kembali menghadirkan Ronald, Monang dan Ida, termasuk Anda (Puan, red) hadir. “Pada sidang berikutnya, anda hadir kembali ya, mau dikonfrontir tentang kesaksian yang telah disampaikan pada sidang hari ini,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Puan menyatakan siap hadir, sembari Ia akan mendatangi SMAN8 Medan untuk menemui orang yang melihat dan menerima surat jalan mau pun tanda Sarah terimanya.
Ia pun berdalih mengenai puluhan komputer dan peralatan ATK yang telah dibeli dari tempatnya sudah diserahkan kepada pihak sekolah. “Kalau itu tidak ada mana tanggungjawabnya lagi, yang terpenting sudah diserahkan,” ujarnya.
Mengenai apakah sistem penjualan itu bermasalah, Puan mengatakan tidak tahu soal itu, sebab dia datang ke SMAN8 Medan itu bertemu dengan Monang selaku Bendahara sekolah dan menawarkan sejumlah peralatan sekolah, kemudian disetujui oleh kepala sekolah. “Jadi yang pesan itu kan dari sekolah, kalau saya penjual berapa yang dipesan saya siapkan dan antar, kalau soal aturan dari pihak si Pemesanlah yang tahu,” ujarnya lagi sembari langsung menjelaskan Ia langsung berhubungan dengan Pak Jonggor dan Pak Monang, dan tidak mengetahui adanya panitia pengadaan.
Terpisah terdakwa yang dihadirkan secara online menyatakan tidak keberatan apa yang disampaikan Puan.
Setelah sidang ditunda hingga 11 Mei untuk mendengarkan saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa, serta tiga orang yang melihat kedatangan Puan mengantarkan komputer. (AC)