Medan, Sinarsergai.com – Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST mengatakan bahwa Kepala Lingkungan (Kepling) merupakan ujung tombak pemerintahan dalam mengakomodir pelayanan ditengah-tengah masyarakat.
“Melihat potensi dan posisi strategis Kepling dalam pelayanan kepada masyarakat tentunya kita mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kabag Tapem untuk merevisi Perwal No 21 tahun 2021, guna mencegah kisruh yang terjadi di masyarakat tentang pengangkatan Kepling,” ucap Dedy dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Rumah Aspirasi Dedy Aksyari Nasution di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu, (23/04/22), sore.
Didampingi Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario Siregar, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, Lurah Sudirejo II Irawadi dan para perwakilan Kepling yang berada di Daerah Pemilihan IV, yakni dari Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas, Dedy menyebutkan masyarakat masih beranggapan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) melalui proses seleksi maupun pemilihan.
“Padahal pengangkatan Kepling merupakan kebijakan lurah dan camat dalam membantu dan melaksanakan tugas pelayanan kepada warga, terlebih DPRD Medan sendiri tidak ada mengalokasikan anggaran untuk seleksi calon kepling,”tegas Dedy.
Dedy pun mengatakan agar tidak terjadi kekisruhan ditengah-tengah masyarakat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling ini dirasa perlu merevisi Perwal Kota Medan No 21 tahun 2021.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut, mengingatkan agar para Kepling tak hanya sebatas kepengurusan administrasi saja akan tetapi Kepling juga harus peduli terhadap situasi lingkungannya baik secara fisik maupun non fisik sebagaimana yang diatur dalam peraturan walikota (Perwal) No 21 tahun 2021.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Kepling diharapkan berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, kepling juga harus berperan di dalam Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) terutama dalam penggunaan anggaran dana kelurahan untuk perbaikan insfastruktur.