Pada tahun 2019 sebut Suprin, Partai Demokrat tersebut bergabung dengan Partai PPP dan PKS dalam Fraksi Gabungan. Namun dua bulan diperkirakan Februari 2022, Partai Demokrat bergabung dengan Partai NasDem sehingga terjadi perubahan terhadap Fraksi Gabungan, dimana selama ini terdiri dari Tiga Partai, kini tinggal dua partai saja. Pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi,Kabupaten/Kota.
Dalam Lima tahun kata Suprin, DPRD Sergai boleh melakukan pergantian kepengurusan hanya dua kali yakni setelah masa jabatan e=mencapai 2,5 tahun. Nah, kepengurusan AKD DPRD Sergai periode 2019-2022 memang sudh berakhir. Dan seyogianya Mei 2022 ini sudh terbentuk yang baru dan dikelaurkan SK (Surat Keputusan) yang baru juga. Dan rapat yang digelar hingga menjelang larut malam terpaksa ditunda karena belum lengkap.Ucapnya.(red)





