Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bos SMAN8 Medan senilai Rp1, 4 Milyar pada 2017/2018 dengan terdakwa Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/05/22).
Pada sidang kali ini kembali menghadirkan Direktur CV Media Sarana Computer (MSC) Puan Hormalin Saragih bersama Guru SMAN8 Medan, Berlian Sihombing, Mantan Bendahara SMAN8 Medan, Parmonang, Operator SMAN8 Medan, Ronald dan Honor Tata Usaha/penjaga SMAN8 Medan, Nurhida.
Dalam persidangan tersebut kedua saksi, Nurhida dan Puan Normalin Saragih yang semula menyebut bahwa Ronald hadir dan melihat saat pengantaran puluhan komputer selama tiga hari berturut-turut mencabut kesaksian ketika Ketua Majelis Hakim Eliwarti menanyakan langsung kepada Ronald.
“Saudara Ronald apakah anda hadir dan melihat langsung ketika puluhan komputer yang diantar oleh pihak MSC ke SMAN8 Medan, karena Nurhida dan Puan selaku pimpinan MSC menyebut saudara hadir? ” tanya majelis hakim yang langsung dijawab tidak ada melihat dan mengetahui.
Ronald pun menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada melihat, karena kalau siang sudah pulang dan tidak lagi berada disekolah.
Sedangkan Nurhida yang dipertanyakan majelis hakim membenarkan adanya pengantaran puluhan komputer selama tiga hari akan tetapi ia tidak bisa memastikan karena hanya sekilas saja.
“Saya lihat layar atau monitor, CPU dan ada kotak akan tetapi hanya sekilas saja,” ucapnya sembari mencabut keterangan kesaksian yang disampaikan ke persidangan soal kehadiran Ronald.
Begitu juga dengan Puan yang juga mencabut kesaksian soal Ronald, selain itu ia mencabut kesaksian yang menerangkan Parmonang menyerahkan uang kepada Jonggor lalu diserahkan kepada dirinya saat penyerahan DP senilai Rp100 juta pada 2017.
“Lupa saya Yang Mulia, karena semua uang yang diterima itu melalui terdakwa Jonggor. Bahkan setelah menerima DP Rp100 juta dan Juli 2017, menerima uang Rp75 juta sisanya,” ucapnya.







