Namun Puan juga tidak bisa menunjukan bukti kwitansi jualbeli, dengan dalih sudah lama sekali akan tetapi ia tetap bersikukuh ada mengantar puluhan unit komputer beserta perangkatnya sebanyak 93 unit.
Bahkan Parmonang pun tetap pada keterangan kesaksian sebelumnya, bahwa pihak SMAN8 Medan tidak pernah melakukan pemesanan kepada MSC. Nah soal tandatangan bukti pencairan memang betul itu tanda tangannya akan tetapi ia hanya disuruh teken tanpa melihat dan mengecek terlebih dahulu karena telah didesak oleh pihak pimpinan yakni terdakwa.
Sementara Berlian Sihombing menyatakan tidak pernah melihat kedatangan komputer di SMAN8 Medan. Setahunya bahwa sebelum Jonggor menjadi Kepala SMAN8 Medan, ada 34 komputer bantuan dari Pemko Medan pada Tahun 2010, sewaktu SMA masih dibawah Dinas Pendidikan Kota Medan. Dan bantuan komputer pada TA 2017, dari APBD sebanyak 20 unit, bantuan APBN pada 2019 sebanyak 18 unit serta tanpa label sebanyak 20 unit yang dinomori 202017.
Bahkan ini mementahkan keterangan kesaksian Nurhida yang menjelaskan semenjak ia bertugas semenjak Tahun 1990 tidak ada komputer di Laboratorium, dan baru 2017 ia melihat komputer ada di SMAN8 Medan.
Masih dalam persidangan tersebut, hakim anggota Tipikor PN Medan Rurita Ningrum sempat menukar posisi duduk Nurhida dengan Berlian Sihombing, dikarenakan setiap menjawab pertanyaan majelis hakim maupun penuntut umum Kejari Medan, Fauzan selalu melihat ke belakang tepatnya kearah saksi Puan.
Kembali kepada kesaksian Berlian, mengatakan pada saat ujian UNBK di 2017, ia diminta tolong oleh Panitia UNBK agar mengimbau para siswa untuk membawa laptop dari rumah karena kurang komputer. Selain karena bukan panitia UNBK ia juga tidak bisa masuk ke dalam ruangan ujian. Bahkan pada hari biasa setiap masuk ruangan laboratoriun harus ada izin dari pihak sekolah.
Sementara itu, Jonggor sempat mengucapkan siap salah saat Hakim Anggota Rurita Ningrum menyampaikan bahwa bahwa prosedur pembelian komputer dengan dana bos telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Dimana ketentuan pembelian hanya 5 unit komputer saja, nah ini dengan jumlah hampir 100 unit komputer beserta perangkatnya seharusnya dibentuk panitia tender, dan itupun yang bisa melaksanakannya hanya Dinas, namun ini main langsung tanpa mengikuti prosedur.





