“Siap salah,”ucap Jonggor yang kemudian ditimpali Hakim Anggota Rurita Ningrum dengan menyatakan, ya tentu salah yang anda lakukan.
Masih dalam persidangan tersebut, Jonggor menyampaikan bahwa bukti pembelian komputer, perangkat jaringan ATk, peralatan olahraga ada bukti kwitansinya. Namun ia berdalih itu tidak diberikan dan membawa foto kopi supaya menjadi bukti karena saat diperiksa di inspektorat saat meminta kembali aslinya, terkesan dioper-oper.
Akan tetapi saat ditanyakan kemana puluhan unit komputer tersebut, kembali ia menyatakan tidak tahu karena tidak lagi menjabat Kepala SMAN8 Medan.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa maka persidangan ditunda hingga Jumat, 13 Mei 2022, dengan agenda mendengarkan kesaksian meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. (AC/rel)





