Namun nyawa korban tidak tertolong lagi atas keterangan terdakwa, dimana setelah dilaporkan terdakwa langsung ditangkap oleh pihak Polsek Patumbak.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No. 04/XII/2021RS Bhayangkara, tanggal 02 Desember 2021, yang bertanda tangan dibawah ini dr. H.Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH.Kes dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, Menerangkan bahwa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Patumbak tertanggal 01 Desember 2021, No.VER/117XII/2021/Sek Patumbak. Yang ditandatangani oleh An. Kepala Kepolisian Sektor Patumbak , PS KAS SPKT II/B, selaku penyidik MAISIRIFAN RUZANA, dengan pangkat AIPTU, NRP 78050091, maka pada tanggal dua bulan Desember dua ribu pulu satu, pukul Sembilan lewat dua puluh waktu Indonesia barat, bertempat di Dapertemen Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II, Medan, adanya tindak kekerasan terhadap korban.
Setelah membacakan tuntutan, maka majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan. (AC)





