Pasca Tahap II, AAN Tersangka Peti Langsung Dibawa ke Kejari Madina – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Pasca Tahap II, AAN Tersangka Peti Langsung Dibawa ke Kejari Madina

×

Pasca Tahap II, AAN Tersangka Peti Langsung Dibawa ke Kejari Madina

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup”, bebernya mengakhiri. (AC/relis) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *