Terungkap Pengajuan Kredit Usaha PD PAUS ke Capem BTN Tanpa Sepengetahuan Bapas – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Terungkap Pengajuan Kredit Usaha PD PAUS ke Capem BTN Tanpa Sepengetahuan Bapas

×

Terungkap Pengajuan Kredit Usaha PD PAUS ke Capem BTN Tanpa Sepengetahuan Bapas

Sebarkan artikel ini

Soal pengajuan pemimjaman oleh PD PAUS itu, lanjutnya lagi diajukan oleh pihak Capem BTN Pematangsiantar. Satu diantara adanya jaminan apabila ada kendala pembayaran apakah itu nanti si pegawai tidak bekerja lagi atau macat pembayaran yang menjamin yakni PD PAUS sebagai Perusahaan Daerah (Prusda)  seperti keterangan sanggup membayar tertanggal 3 Desember 2014 dan MoU perjanjian kerjasama antara PD PAUS dengan BTN pada 2014.

“Begitu juga karyawan yang baru atau belum bekerja genap selama satu tahun juga dapat karena ada surat jaminan tersebut. Namun demikian meski syarat sudah lengkap akan tetapi tetap saja harus menunggu keputusan dari pimpinan BTN di Jakarta,”ucap Ferry menjawab pertanyaan majelis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Girsang kembali mempertanyakan jaksa, karena dalam proses izin persetujuan ada pihak dari pimpinan pusat yang seharus juga dipanggil. “Jadi jaksa kita minta agar pimpinan BTN dipanggil dan Senin depan saksi ini (Ferry, red) juga harus dihadirkan kembali supaya terang titik permasalahannya,”pinta majelis kepada jaksa.

Masih menjawab pertanyaan Hakim sekaitan dana yang disalurkan apakah dari BTN Medan atau Capem BTN Pematangsiantar?, Ferry menjawab Medan.

Namun soal macatnya pembayaran hingga timbulnya kerugian negara, apakah ini tidak bisa dipotong dari anggaran pihak PD PAUS, yang tentu syarat pemimjaman kan harus menjadi nasabah terlebih dahulu.

Ferry menyatakan kalau masalah diserahkan ke Capem di Siantar, nah kalau terjadi permasalahan pembayaran itu ada bagian di BTN Pusat. “Jadi kalau itu bukan kewenangan saya,”ucapnya lagi.

Sementara itu, Herowhin ketika dikonfrontir keberatan dengan pernyataan saksi Ferry soal MoU, dimana itu terjadi bukan ia saja akan tetapi ada perusahaan BUMD lainnya, ada Walikota hadir di Gedung Juang Pematangsiantar.

Namun Ferry tetap pada kesaksian bahwa MoU terjadi hanya dengan pihak PD PAUS.

Sementara itu untuk saksi Badan Pengawas yang menyatakan tidak ada pemeriksaan inspektorat, Herowhin menyatakan ada dan laporan itu juga disetujui Pengawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *