Tiga Kali Rapat Gagal,Fraksi NasDem dan Pembangunan Sejahtera “Perang” Soal Calon Ketua Komisi C – Sinarsergai
Blog

Tiga Kali Rapat Gagal,Fraksi NasDem dan Pembangunan Sejahtera “Perang” Soal Calon Ketua Komisi C

×

Tiga Kali Rapat Gagal,Fraksi NasDem dan Pembangunan Sejahtera “Perang” Soal Calon Ketua Komisi C

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – Rapat penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk periode 2022-2024 sudah tiga kali dijadwalkan dari mulai tanggal 22, 28 April 2022 hingga 10 Mei 2022 gagal menyusun dan mengeshkan pimpinan AKD.

Ironisnya lagi pelaksanaan rapat yang berlangsung pada tanggal 10 Mei 2022 yang dipimpin oleh Syamsul Bahri Purba (Partai Golkar) dan Siswanto (Partai NasDem) di Gedung DPRD Sergai berlangsung cukup alot bahkan terjadi “Perang” argument antara Fraksi NasDem ( Partai NasDem dan Demokrat) dengan Fraksi Pembangunan Sejahatera (PPP dan PKS) terkait calon Ketua Komisi C, dimana kedua fraksi tersebut menyodorkan masing-masing satu calon.Sehingga tidak bisa disyahkan pimpinan AKD dan berakhir diskor.   

Rapat baru-baru ini diketahui mulai dari pagi hingga jelang larut malam yang dihadiri oleh 8 pimpinan fraksi DPRD Sergai tidak membuahkan hasil. Rapat tersebut pada malam hari ini sangat memanas, pasalanya tidak adanya titik temu maupun kesepakatan dalam penetapan Ketua Komisi C. Diskornya rapat tersebut sebenarnya berpotensi merugikan partai yang lain. Sebab peserta saat itu sudah memenuhi kourum.

Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2008 tentan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 95 ayat 1 menegaskan bahwa Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD  pada dasrnya dilakukan dengan cra musywarah untuk mufakat. Kemudian diayat (2) ditegaskan lagi bahwa dalam hal keputusan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdsarkan suara terbanyak.

Pimpinan Rapat penyusunan AKD Sergai Syamsul Bahri Purba lewat telepon selulernya, Jum’at malam (13/5/2022), menjelaskan bahwa rapat tersebut memang benar diskor, karena calon Ketua Komisi C ada dua dan tidak bisa disyahkan.

Selanjutnya ketika disinggung terkait kenapa tidak dilakukan voting dalam mengambil kebijakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam menentukan satu orang calon yang diusulkan untuk menjadi Ketua Komisi C, ia menuturkan bahwa mengacu dengan kesepakatan fraksi DPS pada tahun 2019 yang lalu, memang diajukan oleh frakasi dan ini juga merupakan urusan internal fraksi sehingga saya selaku pimpinan rapat tidak etis terlalu jauh mencampuri urusan internal fraksi DPS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *