Soal Rapat Pembahasan AKD Sergai Periode 2022-2024, Nahwan S.Ag : Boleh Voting – Sinarsergai
Blog

Soal Rapat Pembahasan AKD Sergai Periode 2022-2024, Nahwan S.Ag : Boleh Voting

×

Soal Rapat Pembahasan AKD Sergai Periode 2022-2024, Nahwan S.Ag : Boleh Voting

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kantor DPRD Sergai di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah

Sergai,Sinarsergai.com – Permasalahan rapat penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk periode 2022-2024 menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Pasalnya, jika tidak salah sudah tiga kali dijadwalkan untuk rapat soal AKD tersebut sejak 20 April hingga terakhir 10 Mei 2022, namun sayang belum berhasil untuk disahkan.

Akhirnya rapat penyusunan AKD yang berakhir hingga menjelang larut malam dan mati lampu di Gedung DPRD Sergai baru-baru ini, diketahui berlangsung alot bahkan terjadi “Perang” argumentasi antara Fraksi NasDem (Partai Nasdem dan Demokrat) dengan Fraksi Pembangunan Sejahtera (PPP dan PKS) terkait posisi calon Ketua Komisi C.

Peserta yang terdiri dari pimpinan 8 fraksi yang saat itu hadir dalam rapat yang tidak menemukan kesepakatan soal calon Ketua Komisi C, ternyata 6 fraksi sudah mengajukan voting kepada pimpinan, namun pimpinan rapat yang saat itu diberikan amanah kepada Syamsul Bahri Purba (Partai Golkar) dan Siswanto (Partai Nasdem), malah salah satu pimpinan meninggalkan ruangan dan terpaksa rapat diskor hingga waktu belum diketahui.

Sekretaris DPRD Sergai Drs.H.Suprin yang dihubungi via telepon seluler, Senin (17/5/2022) membenarkan rapat penyusunan AKD Sergai yang baru itu berlangsung alot bahkan “Perang” argumentasi antara dua fraksi. Sedangkan soal kenapa pimpinan rapat tidak mengambil langkah voting ketika tidak menemukan kesepakatan dalam rapat yang mengaju terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sebagaimana dijelaskan juga dibawah ini terdapat pada BAB VIII Pengambilan Keputusan Pasal 98, (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Kalau secara tekhnis kata Suprin, saya tidak tahu dan itu mereka DPRD Sergai. Saya hanya menyiapkan secara administrasi saja. Nah, sedangkan soal masa habis periode 2019-2022, dijelaskannya, memang sebahagian anggota DPRD Sergai memang tidak ada yang memegang SK AKD tersebut sehingga banyak tidak tahu. Sebenarnya jika dihitung mulai dilantik anggota DPRD Sergai memang benar April 2022 sudah berakhir AKD periode yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *