Tapi, jika dihitung dari sejak dilantik, maka Juni 2022 baru berakhir. Masih penjelasan Sekwan, bahwa nanti kalau disahkannya AKD yang abru ini maka jika tidak salah hitung, masa jabatan tersebut juga tidak lagi sampai 2,6 tahun, melainkan 2,3 tahun saja,karena termakan waktu berkisar 3 bulan dalma proses penyusunan AKD yang baru ini. Nah, berdasarkan itu lah menurutnya para anggota DPRD Sergai mendesak agar segera disahkan.Ujar Suprin.
Pendapat yang berbeda diperoleh dari Fraksi PAN Sergai Nahwan S.Ag, ia menilai rapat yang digelar oleh pimpinan sementara untuk penyusunan AKD periode 2022-2024 itu boleh saja mengambil keputusan untuk dilakukan voting jika tidak memperoleh kesepakatan. Dan sah-sah saja diskor jika memang belum ditemukan kesepakatan. Soal ada usulan 6 fraksi saat itu untuk voting, ia membenarkannya namun tidak terlaksana saat itu.Jelas Nahwan. (red)