Dengan adanya pengabaian ganti rugi lahan ini, sebanyak 10 berkas surat permohonan pembayaran ganti rugi ini sudah dilayangkan via pos yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, DPR-RI, Dirjen Binamarga Kementrian PUPR di Jakarta, Kementrian Dalam Negeri RI, DPRD Sumut di Medan, Gubernur Sumatera Utara, Kakanwil BPN Sumut,Kabalai Binamarga PUPR Sumut, DPRD Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Utara Dan Kakan BPN Tapanuli Utara.
Dimana isi surat yang disampaikan mendesak pihak Dirjen Binamarga Kementrian PUPR agar segera meberi ganti rugi tanah dan tanaman terhadap tanah yang terkena Reservasi dan pelebaran Jalan Nasional tersebut, selanjutnya menyelesaikan proses penerimaan ganti rugi tanah dan tanaman dimaksud paling lambat dua bulan terhitung tanggal diterimanya surat ini dan apabila proses penerimaan ganti rugi tidak terealisasi sampai waktu yang telah ditentukan, maka kami selaku penerima kuasa akan melanjutkan proses gugatan ke Pengadilan dan melaporkan kepada yang berwajib untuk proses hukum yang berlaku di negera kita.
“Saya berharap permasalahan Ganti Rugi Lahan Proyek Reservasi dan Pelebaran Jalan Nasional ini dapat diselesaikan, sehingga Kami selaku Penerima Kuasa tidak perlu la harus menggugat, saya senang, sempat dapat jawaban dari Balai Binamarga Sumut saat dijabat Selamat Simanjuntak untuk mempersiapkan segala berkas, mulai dari Alas Hak tanah warga yang sah dan Daftar Nominatif ganti rugi lahan tersebut, dan apa yang diperintahkan Kabalai Binamarga Sumut yang lama sudah kami persiapkan semua dan sudah kami masukkan ke dalam 10 berkas surat yang kami layangkan itu,” jawab Fatimah.
Saat ini Selamat Simanjuntak selaku Kabalai Binamarga Sumut sudah pindah kejakarta pada Januari 2022 dan sekarang digantikan dengan Bapak Brawijaya, dan besar harapan warga Taput yang lahannya terkena proyek Reservasi dan Pelebaran Jalan Nasional Bahwa Bapak Brawijaya dapat memikirkan Nasib Masyarakat di Taput tersebut.
Menurut Fatimah, sebenarnya anggaran untuk ganti rugi pembebasan lahan suatu proyek yang di danai APBN ini sudah pasti ada, jadi janganlah bermain-main dengan angggaran tersebut. Warga yang lahannya terkena Proyek Jalan Nasional selama ini sudah berbesar hati tidak meminta ganti rugi di depan, padahal kalau menurut Petujuk Pelaksanaannya, seharusnya untuk proyek Nasional baru dapat dikerjakan apabila proses ganti rugi sudah diselesaikan. Terkait masalah harga warga Taput mengikuti aturan main yang berlaku.
Meskipun ganti rugi per meternya kecil, namun saat ini warga sangat membutuhkan, apalagi saat ini Taput sangat terpuruk selama dua tahun masa pandemi Covid 19 melanda tanah air. Ditambahkannya, pertemuan yang akan digelar dengan Biro Hukum pada Rabu (25/5/2022) mendatang pukul 10.00 WIB, meskipun undangan resmi belum saya terima, namun kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Biro Hukum Pemprovsu dan rencananya saya akan hadirkan 5 orang perwakilan yang berkompeten sesuai permintaan dari pihak Sekretaris Biro Hukum Pemrovsu melalu telepon selulat dan media WhatsApp. Namun jika pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang, maka ia akan berangkat ke Komisi V DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Dirjen Binamarga Kementrian PUPR agar permasalahan Ganti Rugi Lahan Jalan Nasional ini dapat segera direalisasikan.Harapnya. (R-02)





