Ini Baru Mantap, Bupati Batubara Akan Potong TPP Bagi PNS Tidak Disiplin – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Ini Baru Mantap, Bupati Batubara Akan Potong TPP Bagi PNS Tidak Disiplin

×

Ini Baru Mantap, Bupati Batubara Akan Potong TPP Bagi PNS Tidak Disiplin

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Daud

Rata-rata Absensi yang sudah diberlakukan itu mulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 08.00, sedangkan Absen pulangnya mulai pukul 16.15 sampai dengan 23.59. WIB. Dengan menggunakan Poto Shelpy berdasarkan lokasi tugas.

Berikut ini, adalah skema pemotongan Tunjangan TPP berdasarkan Absensi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batubara sesuai dengan Perbup Nomer 32 Tahun 2022.

A. Ketentuan Jam Masuk :

1. Absensi Masuk di mulai Jam 6 Pagi

Jam Kehadiran jam 8 dan ditambah jam toleransi kehadiran ½ jam, batas yg dihitung tidak terlambat s/d jam 8.30

2. Jam 8.31 s/d 9.00 dihitung terlambat kategori 1 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 0,5%/hari

3. Jam 9.01 s/d 9.30 dihitung terlambat kategori 2 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 1%/hari

4. Jam 9.31 s/d 10.00 dihitung terlambat kategori 3 yang potongan TPP nya = 40% jlh TPP x 1.25%/hari

5. Jam 10.01 keatas sudah dianggap tidak hadir (alpa) dgn potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 3%/hari

B. Ketentuan Jam Pulang :

1. Absensi pulang dimulai jam pulang kantor yaitu jam 16.30, dan batas melakukan absensi pulang jam 23.59

2. Apabila pulang lebih cepat 30 menit sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 0.5%/ hari

4. Apabila pulang lebih cepat 1 jam sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 1%/ hari.

5. Apabila pulang lebih cepat 1 jam 30 menit bahkan lebih sebelum jam pulang maka mendapatkan potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 1.25%/ hari.

6. Apabila pagi melakukan absensi, namun pulang tidak melakukan absensi maka kehadiran dibatalkan dan dianggap tidak hadir (alpa) dan mendapat potongan TPP sebesar = 40% jlh TPP x 3%/hari. (Kif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *