Dia mendesak seluruh elemen masyarakat bersatu dan menyoroti kejahatan korupsi dana desa di Aceh Timur lebih serius lagi, dan memandangnya sebagai perilaku yang menentang hukum agama.
” Masyarakat harus sadar dan segera merubah pandangannya kepada mereka yang diduga terlibat maling dana desa atau kecipratan uang hasil maling itu, sebagai penjahat luar biasa dan pemakan haram yang harus diproses hukum sesuai ketentuan, karena itu hak kalian yang dirampas.
Kita jangan pernah takut pada mereka dan backing perbuatan melanggar hukum tersebut, kalau diketahui dikuatkan dengan penemuan buktinya, maka seret segera mereka semua ke ranah hukum siapapun dia dan yang turut membackingannya,” pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu. (abn)