Atas perbuatan segerombolan tersebut, bahwa pihak Koperasi melalu selaku kuasa hukum dari Koperasi mengambil beberapa langkah hukum, membuat Laporan Polisi pada Polda Sumatera Utara (1) Nomor : STTLP / B / 139 / I / 202 / SPKT / Polda Sumatera Utara. (2) Nomor : STTLP / B / 139/ I / 2022/SPKT/Polda Sumut. (3) Nomor : STTLP / B / 770 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumut. (4) Nomor : STTLP / B / 131 / I / 2022 / SPKT /Polda Sumut.
Dari hasil perkembangan, lanjut Adi Mansar, bahwa penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus Kelompok Tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit dilapangan dan saat ini sedang diproses hukum.
“Guna untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat, managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian dilapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya lagi
Atas kerugian yang dialami oleh klien kami, sebesar Rp.7.200.000.000 (Tujuh milyar dua ratus juta rupiah), selain melakukan upaya hukum pidana juga melakukan upaya hukum perdata.
“Karena diperoleh informasi ada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking/melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek perumahan milik Koperasi,”ucap Adi Mansar.
Ia pun meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi/areal kebun milik koperasi tanpa izin dari menagemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak.(aa)