Merugi Hingga Puluhan Miliar, Rosdiana Tamba Gugat Bank Sumut-Pertamina ke PN Medan – Sinarsergai
Blog

Merugi Hingga Puluhan Miliar, Rosdiana Tamba Gugat Bank Sumut-Pertamina ke PN Medan

×

Merugi Hingga Puluhan Miliar, Rosdiana Tamba Gugat Bank Sumut-Pertamina ke PN Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Rosdiana Tamba menggugat PT Bank Sumut, Pertamina dan oknum notaris berinisial AP dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 349/Pdt.G/2022/PN Mdn. Dalam perkara ini, Rosdiana Tamba mengaku merugi sebesar Rp27 miliar.

Hal itu disampaikan Rosdiana Tamba melalui kuasa hukumnya Ivan Sahat Rajali Sirait SH didampingi Ramadhany Nasution SH MH, Depris Rolan Sirait, SH., S.IP, kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/05/22). 

“Agenda kita hari adalah sidang pertama terhadap gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I PT Bank Sumut, tergugat II PT Pertamina Persero dan tergugat III Notaris Adi Pinem. Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Jalan Iskandar Muda Medan dan turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.

Namun, sambung Ivan, sidang tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti dikarenakan para tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan tanggal 07 Juni 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak.

“Saat ini ada juga perkara masih berproses di Polda Sumut terkait laporan kita terhadap beberapa pihak dari PT Pertamina Persero dan juga dugaan pemalsuan Akta Notaris yang dilakukan atau diterbitkan oleh oknum Notaris berinisial AP yang saat sedang ditangani oleh Dirkrimum Polda Sumut,” sebutnya.

Nah, sambung Ivan, dalam perkara ini, adapun materi gugatan kita terkait adanya pelelangan yang dilakukan oleh pihak PT Bank Sumut, yang pada tahun 2008 klien kita ada melakukan perjanjian kredit ke PT Bank Sumut dan salah satu dokumen digunakan oleh PT Pertamina yang membubuhi akta notaris inisial AP.

“Sehingga sampai saat ini SPBU milik klien kita yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas tidak dapat beroperasi. Atas perkara ini, total kerugian klien kita saat ini mencapai Rp27 miliar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *