Dikatakan Ivan, gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris berinisial AP yang diduga dipalsukan.
Sebab, kata Ivan, kliennya Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di dalam minut Akta Notaris dari inisial (AP) terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU.(nett)