Medan, Sinarsergai.com – Majelis Hakim yang menyidang perkara sabu seberat 25 Kg asal luar negeri dengan terdakwa Iswandi Siahaan sempat mempertanyakan keberadaan Nurul Bahri sebagai pemilik mobil rental jenis Toyota Avanza warna Silver dengan No.Pol BK 1384 CH dengan nomor Rangka MHMFM1BA3J7KO34812 dan Nomor Mesin DC07654.
“Tolong Penuntut Umum agar menghadirkan Nurul Bahri,” perintah Anggota Majelis Hakim Arpanyani kepada Jaksa Fransiska Panggabean SH dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/05/22).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir juga mempertanyakan soal nama terdakwa dan saksi dari Personil Ditresnarkoba Poldasu yang hampir sama. “Lho ini kok namanya sama?,” tanya Abdul Kadir yang kemudian dijawab Jaksa bahwa saksi bernama Iswandi namun tak pakai marga.
Selanjut Iswandi menuturkan bahwa dirinya bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, pada saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik,red) untuk membawa sabu ke Medan. “Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X (lidik,red) agar untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut, disinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang,”ucap saksi lagi.