Sidang Kurir Sabu Internasional Seberat 25 Kg, Hakim Perintahkan Jaksa Siska Hadirkan Pemilik Rental Mobil – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sidang Kurir Sabu Internasional Seberat 25 Kg, Hakim Perintahkan Jaksa Siska Hadirkan Pemilik Rental Mobil

×

Sidang Kurir Sabu Internasional Seberat 25 Kg, Hakim Perintahkan Jaksa Siska Hadirkan Pemilik Rental Mobil

Sebarkan artikel ini

Dari situ ia bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukan tiga goni yang berisikan sabu-sabu yang berisikan satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65  berisikan 10 (sepuluh) Plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 (lima) plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2  yang berisikan 10 (sepuluh) plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) unit handphone  merek Nokia Warna biru IME 335805093640160 dengan kartu telkomsel  dengan Nomor Sim Card 0852 9642 1772.

Setelah panjang lebar, memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan apakah semua itu sabu atau sebagian berisikan tawas?, lebih lanjut saksi Iswandi membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah sabu-sabu berdasarkan Laboratorium. 

Sambung saksi lagi, berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret  2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 (seratus lima puluh delapan koma satu dua) dari terdakwa mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *